Pimpinan




Camat Bulik
:
Hj. Atie Dieni, S.Sos
Sekretaris Camat
:
Yosep A. Purwanto, S.STP, M.Si
Kasi Kesos dan PMD
:
M. Syaifudin Zuhri, SE
Kasub Bag.Keuangan
:
Sonya Eka Sinta, ST
Kasub Bag.Umum dan Kepegawaian
:
Mira Eka Sari, SE



TUGAS POKOK, FUNGSI DAN WEWENANG :


1.   Tugas Pokok
Kecamatan mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
2.   Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Kecamatan Bulik menyelenggarakan fungsi  :
1.    Perencanaan, Pelaksanaan, Pengawasan dan evaluasi Pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan;
2.    Pelaksanaan kegiatan Pemerintahan umum di wilayah kerja Kecamatan;
3.    Pembinaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan masyarakat;
4.    Penyelenggaraan ketenteraman dan Ketertiban Umum di wilayah kerja Kecamatan;
5.    Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa dan/atau Kelurahan;
6.    Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan/kesekretariatan.

3.   Wewenang
Untuk Menyelenggarakan fungsi dimaksud, Kecamatan mempunyai wewenang sebagai berikut  :
1.    melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan;
2.    melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
3.    melaporkah pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah kecamatan kepada bupati/walikota.
4.    melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
5.    melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan     prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
6.    melaporkan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum  di wilayah kecamatan kepada bupati/walikota.
7.    melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
8.    melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
9.    melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan; dan
10. melaporkan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan kepada bupati/walikota.
11. melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
12. memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan/atau kelurahan;
13. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa dan/atau lurah;
14. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan/atau kelurahan;
15. melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan; dan
16. melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan kepada bupati/walikota.
17. melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
18. melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
19. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
20. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan;
21. melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada Bupati/Walikota.